Tinjauan Yuridis Prosedur Izin Poligami bagi PNS Berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Prezzi Malta, Ita Iryanti, Rismahayani*
DOI:
https://doi.org/10.61787/tgvz2b57Keywords:
Prosedur, Izin, Poligami, PNSAbstract
Perkawinan Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk poligami bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pertimbangan Hakim tentang Putusan Poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Prosedur izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pertimbangan Hakim tentang Putusan izin poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menggunakan metode Sosiologis yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dalam hukum. Poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil