Penerapan Pasal 340 KUHP Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Analisis Putusan Nomor 1474Pid.B2019PN Dps
Bima Guntara, Ayni Suwarni Herry*, Dian Mohamad Eron Siata
DOI:
https://doi.org/10.61787/18ne8m35Keywords:
Pembunuhan Berencana, Pertanggungjawaban Pidana, KUHPAbstract
Riset ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji Peneraparan Pasal 340 oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bagi terdakwa tindak pidana pembunuhan terhadap Halimah dalam Putusan Nomor 1474/Pid.B/2019/PN Dps. Serta untuk mengetahui dan menganalisa unsur- unsur yang terkandung dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi atau belum sehingga terdakwa Rudianto dihukum pidana dengan pidana penjara 16 tahun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis fakta dan data yang telah penulis dapatkan yang akhirnya penulis menyimpulkan: 1. Bahwa hakim dalam menerapkan pasal 304 dalam Putusan Nomor 1474/Pid.B/2019/PN Dps) tidak mempertimbangkan secara baik terkait terpenuhi atau tidaknya unsur direncankan terlenih dahulu. 2. Bahwa unsur direncanakan terlebih dahulu yakni, dalam suasana tenang untuk memutuskan kehendak, sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak ada tersedia waktu yang cukup serta pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang tidak terjadi terhadap pembunuhan kepada Halimah.