PENIPUAN KARTU KREDIT DI INDONESIA

Febby Ananda*, Wahyu Ramadhan, Lulu Rohana, Esti Wahyuningsih, Hamzah Abdul Falah

Penulis

  •  Febby Ananda  Universitas Pelita Bangsa  Author
  •  Wahyu Ramadhan  Universitas Pelita Bangsa  Author
  •  Lulu Rohana  Universitas Pelita Bangsa  Author
  •  Esti Wahyuningsih  Universitas Pelita Bangsa  Author
  •  Hamzah Abdul Falah  Universitas Pelita Bangsa  Author

DOI:

https://doi.org/10.61787/gj45y858

Kata Kunci:

Kegiatan Jasa Bank Lainnya, Kartu Kredit, Penipuan Kartu Kredit

Abstrak

Bank merupakan suatu badan ekonomi yang memberikan jasa seperti menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan (funding) dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (lending) dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Saat ini, bank tidak hanya menyediakan layanan simpan pinjam, namun juga menawarkan banyak layanan dan  produk  baru dan inovatif untuk menjaga bank tetap bertahan. Perbankan melibatkan tiga kegiatan: mengumpulkan dana, mendistribusikan dana, dan menyediakan layanan perbankan lainnya. Mengumpulkan dan menyalurkan uang merupakan kegiatan utama bank, dan pemberian jasa lainnya hanya sebagai kegiatan penunjang. Tujuan dari artkel ini adalah untuk mengetahui kegiatan jasa bank lainnya dalam perbankan Indonesia. Hasil dari artikel ini menunjukkan ada beberapa kegiatan jasa bank yang ada di Indonesia. Salah satu kegiatan jasa bank di indonesia adalah layanan jasa kartu kredit. Banyak nya pengguna kartu kredit di Indonesia tidak luput dengan ada nya kecurangan penipuan. Selama beberapa tahun, penipuan kartu kredit telah menjadi masalah besar dalam sistem pembayaran di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan untuk menindak lanjuti kasus kecurangan dalam layanan ini, akan tetapi besarnya jumlah kasus yang terjadi masih diperlukan tindakan lebih lanjut dalam menyikapi hal ini. Strategi untuk pencegahaan penipuan yang baik sangat diperlukan. Diskusi dalam artikel ini, referensi dibuat untuk praktik tinjauan serupa dinegara lain studi ini dilakukan dengan menggunakan tinjauan dokumen berfokus pada tahun 2022. Kekurangan dan kelemahan dalam sistem layanan jasa kartu kredit ini harus diidentiifikasi dan ditindak lanjuti guna menurunkan kasus kecurangan dalam jasa kartu kredit selama ini.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-07

Cara Mengutip

PENIPUAN KARTU KREDIT DI INDONESIA: Febby Ananda*, Wahyu Ramadhan, Lulu Rohana, Esti Wahyuningsih, Hamzah Abdul Falah. (2024). JISOSEPOL: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi Dan Politik, 2(2), 131-139. https://doi.org/10.61787/gj45y858