Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Proses Perceraian: Studi tentang Kepentingan Anak dalam Pengadilan Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.61787/6ch2ht63Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hak Anak, Pengadilan KeluargaAbstrak
Perceraian merupakan suatu fenomena sosial yang kompleks dan dapat memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan. Pengadilan keluarga memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa perceraian dan menentukan pengaturan hak asuh anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana perlindungan hukum terhadap hak anak dalam proses perceraian di pengadilan keluarga. Analisis akan dilakukan melalui pemahaman terhadap aspek-aspek hukum yang terkait dengan hak anak, termasuk hak asuh, nafkah, pendidikan, dan perlindungan secara umum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan pendekatan studi kasus sebagai desain utama. Pendekatan kualitatif dipilih karena memberikan ruang bagi pemahaman yang mendalam tentang perspektif dan pengalaman berbagai pihak yang terlibat dalam proses peradilan keluarga, termasuk orang tua, anak, dan para profesional hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, wawancara mendalam akan dilakukan dengan para orang tua yang terlibat dalam kasus perceraian, sekaligus memastikan perspektif anak juga diperoleh melalui penggunaan metode wawancara khusus anak. Hasil penelitian ini mengungkapkan variasi kasus dalam proses perceraian yang dibawa ke pengadilan keluarga. Kasus-kasus ini melibatkan beragam isu yang berkaitan dengan hak anak, seperti hak asuh, nafkah, dan akses komunikasi dengan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh. Dalam beberapa kasus, kepentingan anak diabaikan atau tidak sepenuhnya diperhatikan, sementara dalam kasus lain, pengadilan keluarga telah berusaha untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak dengan cermat