ANALISA KASUS SENGKETA PLAGIASI MEREK DAGANG MS GLOW DAN PS GLOW DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2016
Putri Dwi Rahayu*, Amelia, Elvyani Permatasari, Firnando Sinaga, Windi Edriani, Mustaqim
DOI:
https://doi.org/10.61787/jnx1py97Kata Kunci:
HKI, Penyelesaian Sengketa, Kepastian Hukum, Merek, PlagiarismeAbstrak
Penelitian ini menguraikan analisa kasus sengketa plagiasi merek dagang antara MS Glow dengan PS Glow dengan merinci aspek-aspek hukum yang terkait, terutama dalam konteks perundang-undangan NO 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Melalui pendekatan hukum normatif dan studi kasus, penelitian ini membahas proses pengajuan gugatan,pertimbangan hakim, dan dampak hukum dari kasus sengketa ini. Analisa tersebut memberikan wawasan mendalam tentang perlindungan hukum terhadap hak kekayaan inelektual, khususnya dalam konteks merek dagang, sekaligus merinci pentingnya penghormatan terhadap Undang-Undang yang berlaku.