Policies

Kebijakan Akses Terbuka (Open Access Policy)
Jurnal kami berkomitmen penuh pada prinsip akses terbuka (open access). Kami percaya bahwa menyediakan hasil penelitian secara bebas dan instan kepada publik dapat mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar dan adil.
1. Akses Bebas dan Instan (Immediate Open Access)
Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung (immediate open access) terhadap seluruh konten dan artikel yang diterbitkan.
  • Tanpa Biaya Langganan: Pembaca atau institusi tidak dipungut biaya apa pun untuk mengunduh, membaca, atau mencetak artikel.
  • Tanpa Masa Embargo: Seluruh artikel yang telah dinyatakan terbit (published) akan langsung tersedia secara online di situs web jurnal saat itu juga.
2. Hak Pengguna dan Pemanfaatan Kembali
Di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) yang kami terapkan, pengguna diizinkan untuk:
  • Membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau membuat tautan ke teks lengkap artikel dalam jurnal ini.
  • Menggunakan artikel untuk tujuan lain yang sah secara hukum, termasuk penggunaan komersial dan pembuatan karya turunan, dengan syarat tetap memberikan atribusi dan kredit yang tepat kepada penulis asli dan jurnal ini sebagai penerbit pertama.
 
Kebijakan Plagiarisme (Plagiarism Policy)
Jurnal kami berkomitmen untuk menegakkan standar integritas akademik yang tinggi dan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap tindakan plagiarisme. Seluruh naskah yang dikirimkan ke jurnal ini akan melalui proses pemeriksaan kesamaan teks yang ketat sebelum memasuki tahap peninjauan (peer review).
1. Batas Toleransi dan Perangkat Lunak Pemeriksaan
  • Penggunaan Turnitin: Jurnal ini menggunakan perangkat lunak Turnitin sebagai alat resmi untuk mendeteksi tingkat kesamaan teks (similarity index) dan potensi plagiarisme pada setiap naskah yang masuk.
  • Batas Toleransi Maksimum: Batas maksimal indeks kesamaan (similarity index) yang diperkenankan untuk sebuah naskah adalah 20%.
2. Ketentuan Evaluasi Indeks Kesamaan
Meskipun hasil pemeriksaan Turnitin berada di bawah 20%, Dewan Redaksi tetap akan melakukan peninjauan secara manual dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kesamaan teks tidak boleh menumpuk pada satu sumber tertentu secara masif.
  • Kesamaan teks pada bagian Hasil dan Pembahasan (Results and Discussion) serta Kesimpulan (Conclusion) harus sekecil mungkin atau mendekati 0%, karena bagian ini merupakan inti dari orisinalitas pemikiran penulis.
  • Seluruh kutipan dan teks yang diparafrase wajib mencantumkan sumber acuan/sitasi yang valid.
3. Tindakan Redaksi Berdasarkan Hasil Turnitin
Jika hasil pemeriksaan Turnitin menunjukkan indeks kesamaan melebihi batas yang ditentukan, Dewan Redaksi akan mengambil tindakan berikut:
  • Similarity 21% – 30%: Naskah akan dikembalikan kepada penulis (Returned for Revision) untuk dilakukan parafrase ulang secara menyeluruh guna menurunkan indeks kesamaan di bawah 20% sebelum dapat diproses lebih lanjut.
  • Similarity > 30%: Naskah akan langsung ditolak (Immediate Rejection) karena dinilai memiliki tingkat plagiarisme atau duplikasi teks yang terlalu tinggi.

 

Kebijakan Penggunaan Alat Kecerdasan Buatan (AI) dan Teknologi Berbantuan AI
Jurnal kami berkomitmen untuk menjaga integritas ilmiah, transparansi, dan etika publikasi yang tinggi. Seiring berkembangnya teknologi berbasis Kecerdasan Buatan (AI), jurnal ini menetapkan aturan ketat mengenai batasan dan tanggung jawab penggunaan AI bagi Penulis, Mitra Bestari (Reviewer), dan Dewan Redaksi (Editor).
 
1. Ketentuan bagi Penulis (Authors)
  • Batasan Penggunaan yang Diperkenankan: Penulis diperkenankan untuk menggunakan alat bantu AI (seperti ChatGPT, Gemini, Claude, Grammarly, atau sejenisnya) hanya untuk memperbaiki tata bahasa (grammar), ejaan, struktur kalimat, peningkatan keterbacaan teks, atau fungsi penerjemahan.
  • Larangan Penggunaan Substantif: Penggunaan alat bantu AI TIDAK diperkenankan untuk merumuskan gagasan utama penelitian, melakukan interpretasi data, analisis substantif, atau menarik kesimpulan ilmiah.
  • Bukan sebagai Penulis Bersama (Co-Author): Alat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau rekan penulis karena tidak memiliki akuntabilitas hukum dan etik atas karya ilmiah tersebut.
  • Kewajiban Mencantumkan Pernyataan (Statement of AI Use): Setiap naskah yang dikirimkan wajib mencantumkan pernyataan tertulis secara eksplisit di bagian akhir artikel (sebelum Daftar Pustaka). Pernyataan ini wajib dibuat oleh semua penulis, baik yang menggunakan AI maupun yang sama sekali tidak menggunakannya, dengan format berikut:
    • Contoh bagi penulis yang menggunakan AI: "Dalam persiapan naskah ini, penulis menggunakan [Nama Perangkat Lunak/Alat AI, Versi] untuk memperbaiki tata bahasa, struktur kalimat, dan keterbacaan teks. Setelah proses asistensi kebahasaan ini dilakukan, penulis meninjau dan menyunting kembali konten naskah secara menyeluruh. Penulis bertanggung jawab penuh atas seluruh isi dan validitas artikel ini."
    • Contoh bagi penulis yang tidak menggunakan AI: "Penulis menyatakan secara sadar bahwa tidak ada alat bantu kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif yang digunakan dalam proses penulisan, analisis data, atau penyusunan naskah ini."
2. Ketentuan bagi Mitra Bestari (Reviewers)
  • Larangan Mengunggah Naskah ke Alat AI: Mitra bestari dilarang keras mengunggah naskah yang sedang ditinjau (under review) ke dalam alat AI generatif atau platform analisis teks berbasis AI pihak ketiga. Naskah yang sedang ditinjau bersifat rahasia (confidential). Mengunggahnya ke platform AI melanggar hak kekayaan intelektual penulis dan kebijakan kerahasiaan jurnal.
  • Penulisan Rekomendasi: Mitra bestari harus memberikan penilaian, kritik, dan rekomendasi berdasarkan keahlian kritis mereka sendiri, bukan mengandalkan teks otomatis yang dihasilkan oleh AI.
3. Ketentuan bagi Dewan Redaksi (Editors)
  • Kerahasiaan Naskah: Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah dan dilarang mengunggah dokumen atau data dari naskah penulis ke dalam alat AI generatif publik untuk alasan apa pun (termasuk untuk merangkum atau mengevaluasi naskah).
  • Evaluasi dan Penegakan Kebijakan: Dewan Redaksi akan mengevaluasi kepatuhan penulis terhadap pernyataan Statement of AI Use. Jika ditemukan indikasi penggunaan AI di luar batas kebahasaan yang diizinkan (misalnya untuk manipulasi data atau pembuatan konten substantif), Editor berhak menolak (reject) naskah tersebut demi menegakkan etika publikasi.

 

Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Akademik (Allegations of Misconduct)
Jurnal kami berkomitmen untuk menegakkan standar etika publikasi yang tertinggi dan mengidentifikasi segala bentuk pelanggaran akademik, baik sebelum maupun sesudah publikasi. Dewan Redaksi mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh COPE (Committee on Publication Ethics) dalam menangani setiap laporan atau dugaan pelanggaran.
1. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Akademik
Pelanggaran akademik yang menjadi perhatian serius jurnal ini meliputi, namun tidak terbatas pada:
  • Plagiarisme: Menggunakan ide, kata-kata, data, atau karya orang lain tanpa memberikan atribusi atau sitasi yang tepat.
  • Fabrikasi dan Falsifikasi Data: Membuat data palsu (fabrikasi) atau memanipulasi data, gambar, serta hasil penelitian agar sesuai dengan hipotesis (falsifikasi).
  • Publikasi Duplikat/Redundan (Self-Plagiarism): Mengirimkan naskah yang sama atau memiliki tumpang tindih substansial ke beberapa jurnal secara bersamaan.
  • Manipulasi Kepenulisan (Authorship Misconduct): Mencantumkan nama orang yang tidak berkontribusi signifikan (gift/guest authorship) atau menghilangkan nama orang yang berkontribusi nyata (ghost authorship).
  • Pelanggaran Etika AI: Penggunaan alat bantu AI di luar batas kebahasaan yang diizinkan (misalnya untuk menghasilkan data atau kesimpulan substantif) tanpa deklarasi yang jujur.
2. Proses Pelaporan dan Penyelidikan
  • Siapa pun Dapat Melapor: Penulis, peninjau, pembaca, atau pihak eksternal dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Editor melalui email resmi jurnal dengan menyertakan bukti yang kuat dan spesifik.
  • Penyelidikan Awal: Editor akan meninjau laporan secara objektif dan rahasia. Editor akan meminta klarifikasi terlebih dahulu dari penulis yang bersangkutan dengan memberikan kesempatan untuk menjelaskan atau menanggapi dugaan tersebut.
  • Komite Ad-Hoc: Jika diperlukan, Dewan Redaksi dapat membentuk komite independen untuk meninjau bukti-bukti secara mendalam.
3. Tindakan dan Sanksi
Jika penyelidikan membuktikan terjadinya pelanggaran akademik, Dewan Redaksi berhak mengambil tindakan tegas berdasarkan tingkat pelanggarannya, berupa:
  • Naskah dalam Proses Review: Penolakan langsung (immediate rejection) terhadap naskah dan larangan mengirimkan karya ke jurnal ini untuk jangka waktu tertentu.
  • Naskah Sudah Diterbitkan: Penerbitan nota koreksi (Correction), pernyataan keprihatinan (Statement of Concern), atau penarikan kembali artikel secara resmi (Retraction) dari sistem OJS dan indeksasi ilmiah.
  • Pemberitahuan Institusi: Melaporkan temuan pelanggaran kepada lembaga, universitas, atau badan pendana tempat penulis berafiliasi.

 

Kebijakan Kepenulisan dan Kontributor (Authorship & Contributorship Policy)

Jurnal kami menetapkan standar yang jelas mengenai kriteria kepenulisan untuk memastikan bahwa semua pihak yang dicantumkan sebagai penulis memiliki andil nyata, bertanggung jawab atas isi naskah, dan mencegah praktik kecurangan kepenulisan (seperti gift, guest, atau ghost authorship).
1. Kriteria Kepenulisan (Authorship Criteria)
Untuk dapat dicantumkan sebagai Penulis, seseorang harus memenuhi keempat kriteria berikut berdasarkan standar ICMJE:
  1. Memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi atau desain penelitian; ATAU perolehan, analisis, atau interpretasi data untuk penelitian tersebut.
  2. Terlibat aktif dalam merancang draf artikel atau merevisinya secara kritis demi konten intelektual yang penting.
  3. Memberikan persetujuan akhir (final approval) terhadap versi naskah yang akan diterbitkan.
  4. Setuju untuk bertanggung jawab atas semua aspek penelitian guna memastikan bahwa pertanyaan terkait keakuratan atau integritas bagian mana pun dari karya tersebut diselidiki dan diselesaikan secara tepat.
2. Kontributor Non-Penulis (Contributorship / Acknowledgments)
  • Individu yang memberikan kontribusi tetapi tidak memenuhi keempat kriteria di atas tidak boleh dicantumkan sebagai penulis.
  • Kontribusi mereka harus disebutkan di bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments).
  • Contoh kontributor non-penulis meliputi: pihak yang hanya menyediakan pendanaan, pengumpul data umum, kepala departemen yang hanya memfasilitasi ruangan/fasilitas, atau alat kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk asistensi kebahasaan.
3. Penulis Korespondensi (Corresponding Author)
Penulis Korespondensi adalah orang yang bertanggung jawab penuh atas komunikasi utama dengan jurnal selama proses pengiriman naskah, penilaian (peer review), hingga proses produksi dan publikasi. Penulis Korespondensi wajib memastikan seluruh rekan penulis telah menyetujui versi akhir naskah sebelum dikirimkan.
4. Perubahan Kepenulisan (Changes in Authorship)
Segala bentuk perubahan kepenulisan (seperti menambah, menghapus, atau mengubah urutan nama penulis) setelah naskah dikirimkan atau diterbitkan harus diajukan secara resmi kepada Pemimpin Redaksi. Permohonan ini wajib disertai surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh seluruh penulis yang menyatakan persetujuan mereka atas perubahan tersebut.
 
Kebijakan Keluhan dan Banding (Complaints and Appeals Policy)
Jurnal kami menyediakan prosedur yang jelas dan transparan bagi penulis, pembaca, Mitra Bestari (Reviewer), atau pihak ketiga untuk mengajukan keluhan atau banding terkait keputusan editorial, perilaku tim redaksi, atau dugaan pelanggaran dalam proses publikasi. Kami berkomitmen untuk merespons setiap laporan secara cepat, adil, dan konstruktif.
1. Pengajuan Banding Terhadap Keputusan Penolakan (Appeals)
Penulis memiliki hak untuk mengajukan banding jika mereka meyakini bahwa keputusan penolakan (rejection) naskah mereka disebabkan oleh kesalahpahaman sanksi ilmiah atau bias dalam proses peninjauan (peer review).
  • Mekanisme Pengajuan: Banding harus diajukan secara tertulis melalui email resmi jurnal dalam waktu maksimal 30 hari setelah keputusan penolakan dikirimkan.
  • Isi Surat Banding: Penulis wajib menyertakan argumen ilmiah yang kuat, penjelasan poin demi poin terhadap kritik peninjau, dan bukti-bukti faktual yang mendukung klaim mereka.
  • Keputusan Akhir: Pemimpin Redaksi bersama anggota Dewan Redaksi independen akan meninjau kembali naskah tersebut. Keputusan yang diambil setelah proses evaluasi banding ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Banding tidak boleh digunakan untuk sekadar menyampaikan ketidakpuasan atas keputusan yang objektif.
2. Pengajuan Keluhan Terhadap Proses Editorial dan Perilaku (Complaints)
Keluhan dapat diajukan terkait hal-hal non-akademik, seperti keterlambatan proses review yang ekstrem, respons komunikasi yang buruk dari staf jurnal, atau dugaan perilaku tidak etis dari Editor atau Mitra Bestari.
  • Mekanisme Pengajuan: Keluhan harus dikirimkan secara formal melalui email jurnal dengan judul "Keluhan Resmi - [Topik/Nomor ID Naskah]". Pelapor harus memberikan kronologi yang jelas serta bukti pendukung.
  • Prosedur Penanganan:
    • Jika keluhan ditujukan kepada staf atau Mitra Bestari, Pemimpin Redaksi akan memimpin penyelidikan.
    • Jika keluhan ditujukan langsung kepada Pemimpin Redaksi, keluhan tersebut akan dialihkan dan ditangani oleh Badan Penasihat Jurnal (Advisory Board) atau perwakilan asosiasi penerbit untuk menjamin objektivitas.
  • Tindak Lanjut: Jurnal akan memberikan tanggapan awal dalam waktu 7–14 hari kerja dan berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan berdasarkan pedoman etika publikasi COPE.

 

Kebijakan Konflik Kepentingan (Conflicts of Interest Policy)

Jurnal kami menjunjung tinggi objektivitas dan integritas dalam proses tinjauan sejawat (peer review) serta publikasi. Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi, finansial, profesional, atau hubungan di luar penelitian berpotensi memengaruhi penilaian secara bias atau tidak objektif.
1. Ketentuan bagi Penulis (Authors)
  • Kewajiban Pengungkapan: Penulis wajib mengungkapkan semua hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi naskah mereka. Pengungkapan ini harus dicantumkan dalam naskah pada bagian Konflik Kepentingan (Conflicts of Interest) sebelum Daftar Pustaka.
  • Potensi Konflik Meliputi:
    • Kepentingan Finansial: Pendanaan penelitian, hibah (grants), honorarium, kepemilikan saham, atau konsultasi dari organisasi yang diuntungkan oleh publikasi artikel tersebut.
    • Kepentingan Non-Finansial: Hubungan pribadi, persaingan akademik, atau afiliasi kelembagaan yang dapat memengaruhi objektivitas hasil penelitian.
  • Pernyataan Standar: Jika tidak ada konflik kepentingan, penulis wajib menuliskan: "Penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan terkait publikasi artikel ini."
2. Ketentuan bagi Mitra Bestari (Reviewers)
  • Kewajiban Menolak Tinjauan: Mitra bestari wajib menyatakan konflik kepentingan dan menolak undangan untuk meninjau naskah jika mereka:
    • Memiliki hubungan kolaborasi riset atau publikasi bersama dengan salah satu penulis dalam waktu dekat.
    • Bekerja di institusi yang sama dengan penulis naskah.
    • Memiliki persaingan profesional atau keuntungan finansial langsung dari penolakan atau penerimaan naskah tersebut.
  • Kerahasiaan: Mitra bestari tidak boleh menggunakan data atau ide dari naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka.
3. Ketentuan bagi Dewan Redaksi (Editors)
  • Pelepasan Tanggung Jawab: Editor tidak boleh terlibat dalam proses evaluasi, peninjauan, atau pengambilan keputusan terhadap naskah yang mereka tulis sendiri atau naskah yang ditulis oleh rekan kerja di institusi yang sama.
  • Pengalihan Tugas: Tugas penanganan naskah tersebut wajib dialihkan kepada anggota dewan redaksi lain yang independen untuk menjamin keadilan proses peer review.

 

Kebijakan Berbagi Data dan Reproduksibilitas (Data Sharing and Reproducibility Policy)

Jurnal kami berkomitmen untuk mendukung prinsip sains terbuka (open science), transparansi, dan reproduksibilitas ilmiah. Kami percaya bahwa akses terhadap data penelitian dapat memperkuat validitas temuan ilmiah dan mendorong kolaborasi akademik yang lebih luas.
1. Transparansi dan Akses Data Mentah
Penulis wajib menginformasikan transparansi akses terhadap data mentah hasil penelitian. Setiap naskah yang dikirimkan ke jurnal ini wajib mencantumkan Pernyataan Ketersediaan Data (Data Availability Statement) di bagian akhir artikel (sebelum Daftar Pustaka). Penulis harus memilih salah satu dari opsi berikut yang paling sesuai dengan kondisi dataset penelitian:
  • Opsi 1 (Jika data disimpan di repositori publik):
    "Seluruh data mentah (raw data) yang mendukung temuan penelitian ini telah disimpan dalam repositori publik [Sebutkan Nama Repositori, contoh: Zenodo / Figshare / Harvard Dataverse] dan dapat diakses secara terbuka melalui tautan/DOI berikut: [Masukkan Tautan URL atau Nomor DOI Data]."
  • Opsi 2 (Jika data tersedia melalui permintaan ke penulis korespondensi):
    "Dataset yang digunakan dan dianalisis selama penelitian ini tersedia dari penulis korespondensi (corresponding author) atas permintaan yang beralasan secara ilmiah. Data tidak disebarluaskan secara publik demi menjaga [sebutkan alasannya, contoh: privasi partisipan / kerahasiaan data industri]."
  • Opsi 3 (Jika seluruh data sudah termuat di dalam artikel):
    "Semua data yang relevan dan mendukung hasil penelitian ini telah disajikan secara utuh di dalam batang tubuh artikel, tabel, maupun gambar yang terlampir. Tidak ada dataset eksternal tambahan yang digunakan."
  • Opsi 4 (Jika data tidak dapat dibagikan karena batasan etik/hukum khusus):
    "Data penelitian ini tidak dapat dibagikan secara terbuka karena adanya pembatasan etika dan hukum terkait [sebutkan alasannya, contoh: perlindungan data pasien klinis / kekayaan intelektual komersial yang mengikat]."
2. Reproduksibilitas Ilmiah
Penulis harus memastikan bahwa bagian Metode Penelitian ditulis secara mendetail, sistematis, dan jelas. Deskripsi metode harus memungkinkan peneliti lain untuk mereplikasi eksperimen, analisis, atau prosedur penelitian dengan tingkat akurasi yang sama menggunakan dataset atau bahan yang serupa.
 
Kebijakan Pengawasan Etika (Ethical Oversight Policy)
Jurnal kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua penelitian yang diterbitkan mematuhi standar etika tertinggi. Pengawasan etika mencakup kepatuhan terhadap perlindungan subjek manusia dan hewan, persetujuan tindakan, kerahasiaan data, serta penanganan kasus khusus dalam populasi yang rentan.
1. Penelitian yang Melibatkan Subjek Manusia
  • Persetujuan Etika (Ethical Clearance): Semua penelitian yang melibatkan manusia (termasuk survei, wawancara, uji klinis, atau penggunaan data sekunder yang dapat diidentifikasi) wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Komite Etik Penelitian yang berwenang sebelum penelitian dimulai. Nama komite dan nomor surat keputusan etika harus dicantumkan secara eksplisit dalam bagian Metode naskah.
  • Informed Consent (Persetujuan Tindakan): Penulis wajib memastikan dan menyatakan bahwa persetujuan secara sadar (informed consent) telah diperoleh dari seluruh partisipan atau orang tua/wali hukum mereka (jika partisipan di bawah umur).
  • Hak Privasi dan Anonimitas: Hak privasi partisipan harus dijaga ketat. Penulis tidak boleh menampilkan nama, inisial, nomor rekam medis, atau foto wajah yang dapat mengidentifikasi identitas partisipan di dalam naskah, kecuali jika ada izin tertulis eksplisit dari yang bersangkutan.
2. Pengawasan Etika Tambahan dan Populasi Rentan
  • Populasi Rentan: Penelitian yang melibatkan kelompok rentan (seperti anak-anak, tahanan, ibu hamil, atau masyarakat adat yang terisolasi) harus mendapatkan pengawasan etika yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi.
  • Tindakan Redaksi terhadap Pelanggaran Etika: Jika Dewan Redaksi menemukan atau menerima laporan adanya pelanggaran etika dalam pelaksanaan penelitian (meskipun naskah memiliki surat izin etika), Redaksi berhak menangguhkan proses review atau membatalkan publikasi hingga investigasi selesai dilakukan.

 

Kebijakan Diskusi dan Koreksi Pascapublikasi (Post-publication Discussions Policy)

Jurnal kami meyakini bahwa proses ilmiah tidak berhenti setelah sebuah artikel diterbitkan. Kami sangat mendukung perdebatan ilmiah yang sehat, kritik konstruktif, dan diskusi pascapublikasi guna menjaga akurasi serta meningkatkan kualitas literatur ilmiah.
1. Saluran Diskusi Pascapublikasi
Pembaca, peneliti, atau pihak ketiga dapat menyampaikan tanggapan ilmiah, kritik, atau pertanyaan terhadap artikel yang telah diterbitkan melalui dua saluran resmi berikut:
  • Surat kepada Editor (Letter to the Editor): Pembaca dapat mengirimkan ulasan kritis yang objektif dan berbasis data ilmiah mengenai artikel tertentu melalui email resmi jurnal.
  • Fitur Komentar OJS: Jika diaktifkan pada artikel tertentu, pembaca yang terdaftar dapat menyampaikan komentar akademik langsung di laman abstrak artikel terkait.
2. Mekanisme Penanganan Tanggapan dan Hak Jawab
  • Evaluasi Editorial: Setiap Surat kepada Editor atau tanggapan yang masuk akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Dewan Redaksi untuk memastikan bahwa kritik tersebut bersifat ilmiah, objektif, sopan, dan bebas dari serangan personal.
  • Hak Jawab Penulis asli: Jika tanggapan tersebut dinilai valid dan memiliki nilai akademis, Editor akan meneruskan kritik tersebut kepada penulis asli artikel guna memberikan mereka kesempatan untuk memberikan Hak Jawab (Author’s Reply).
  • Publikasi Bersamaan: Surat kritik dari pembaca beserta Surat Jawaban dari penulis asli akan diterbitkan bersama-sama dalam edisi jurnal mendatang dan akan ditautkan secara elektronik ke artikel asli.
3. Koreksi, Amandemen, dan Penarikan Naskah
Jika diskusi pascapublikasi membuktikan adanya kesalahan faktual yang signifikan atau pelanggaran etika yang tidak disengaja, Dewan Redaksi akan menindaklanjutinya sesuai dengan pedoman COPE melalui:
  • Koreksi/Erratum: Diterbitkan jika terdapat kesalahan teknis kecil (seperti salah ketik nama penulis atau kesalahan rumus) yang tidak mengubah kesimpulan ilmiah artikel.
  • Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern): Diterbitkan jika terdapat dugaan pelanggaran yang kuat namun bukti-bukti yang ada belum konklusif.
  • Penarikan Kembali (Retraction): Dilakukan jika ditemukan kesalahan fatal, fabrikasi data, plagiarisme, atau temuan ilmiah yang tidak lagi valid secara mendasar.

 

Kebijakan Hak Cipta, Lisensi, dan Pengarsipan Digital
1. Kebijakan Hak Cipta (Copyright Notice)
Jurnal kami menerapkan kebijakan akses terbuka di mana penulis mempertahankan hak atas karya mereka tanpa pembatasan. Ketentuan hak cipta adalah sebagai berikut:
  • Hak Cipta Tetap pada Penulis: Penulis memegang hak cipta penuh atas artikel mereka tanpa batasan dan menyerahkan hak publikasi pertama kali (first publication rights) kepada jurnal.
  • Hak Penggunaan Kembali: Penulis mempertahankan hak untuk menggunakan kembali, mendistribusikan, merepositori, atau mengarsipkan artikel versi cetak (post-print) maupun elektronik milik mereka sendiri ke dalam repositori institusi/komersial, dengan syarat tetap mencantumkan atribusi bahwa artikel tersebut pertama kali diterbitkan di jurnal ini.
2. Kebijakan Lisensi (Licensing Policy)
Seluruh artikel yang diterbitkan oleh jurnal ini didistribusikan di bawah lisensi internasional Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa saja untuk:
  • Berbagi (Share): Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apa pun.
  • Adaptasi (Adapt): Mengubah, mengubah bentuk, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apa pun, termasuk kepentingan komersial.
Dengan syarat ketentuan berikut:
  • Atribusi (Attribution): Pengguna harus memberikan kredit/atribusi yang sesuai, menyertakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
3. Kebijakan Pengarsipan (Archiving Policy)
Untuk memastikan preservasi digital jangka panjang dan akses berkelanjutan terhadap seluruh artikel yang diterbitkan, jurnal ini menggunakan strategi pengarsipan berikut:
  • PKP Preservation Network (PKP PN): Jurnal ini memanfaatkan jaringan preservasi untuk menyimpan salinan digital jurnal secara aman dan terdesentralisasi.
  • Pengarsipan Mandiri Penulis (Self-Archiving): Penulis diizinkan dan didorong untuk mengarsipkan versi naskah yang telah diterbitkan (Publisher's Version/PDF) ke dalam repositori institusi mereka atau situs web pribadi segera setelah publikasi.